"Pengadilan Memutuskan Jatuh Cerai, tapi Suami Tidak Setuju.
"Istri tidak kuat dengan perlakuan suami yang kasar, dan memutuskan untuk mengajukan cerai ke mahkamah.
Namun suami tidak mau menandatangani surat pernyataan cerai yang diberikan oleh hakim. Apakah jatuh cerai?," demikian tertulis pada postingan.
Berikut ini jawaban Buya Yahya
Seorang wanita yang mengadukan ke mahkamah, karena kedzaliman seorang suami, baik kedzalimannya dengan kekerasan, mukul sekali sudah sah mengajukan.
Karena wanita bukan untuk dipukul, hanya laki-laki dungu yang memukul istrinya itu. Saya sedih mendengar pengaduan ada seorang laki-laki memukul istrinya, tapi diajak perang tidak berani dia, tapi mukul istrinya.
Laki-laki, istri itu meskipun layak dipukul, laki-laki hebat tidak akan memukul istrinya. Biarpun layak dipukul, karena rendah sekali pukul memukul, kekerasan, saya kalau ada laki-laki gitu, sedih saya, tidak ada daya rayu, tidak ada solusi, saya marah betul kalau seperti itu.
Nabi tidak senang dengan itu, laki-laki mukul, kalau memang tidak menghendakinya, ya sudah, pisah dengan cara baik-baik.
Baik, mengadukan ke mahkamah, kemudian mahkamah memutuskan cerai, maka jatuh cerai.
Kalau laki-laki kan kalau menjatuhkan cerai langsung jatuh cerai.
Kalau perempuan dibantu oleh yang lainnya, negara ada perlindungan.
Jatuh cerai meskipun suami tidak menandatangani. Karena sudah mengadukan dan diterima oleh hakim.
Menurut penjelasan Buya Yahya, maka ketika seorang istri mengajukan cerai ke pengadilan, karena tindakan-tindakan suami diluar batas, maka perceraian sah.
Tidak membutuhkan persetujuan dari suami, karena jika hakim telah memutuskan sah bercerai, maka perceraian jatuh, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar