GridFame.id - BI Checking saat ini jadi perhatian banyak orang.
Pasalnya, BI Checking bisa jadi pertimbangan apakah kita bisa mendapat pinjaman di bank atau tidak dan berbagai kepentingan lainnya.
Kalau BI Checking ketahuan bersih, maka kita bisa melakukan transaksi kredit manapun dengan aman.
Nah, ada juga kejadian di mana kita sebenarnya sudah melunasi Shopee Paylater, namun di data belum terupdate.
Salah satu caranya adalah dengan minta surat lunas Shopee Paylater.
Seorang konten kreator TikTok tengah viral setelah memposting video yang membahas tentang pinjol (pinjaman online).
Dalam sebuah video yang diunggah pada hari Senin (14/2) kemarin, pria dengan akun @hendrayusuf260 mengungkap cara kerja pinjol di Shopee Paylater.
Menjawab laporan netizen, Hendra menjelaskan bahwa pinjol di Shopee Paylater memang dapat membuat konsumen masuk ke dalam daftar BI Checking.
Dalam video berdurasi pendek itu turut dijelaskan solusi yang harus dilakukan oleh pengguna Shopee Paylater ketika namanya tercatat dalam BI Checking.
Baca Juga: Begini Cara Ubah Jatuh Tempo Tagihan Shopee Paylater 2022
"Kalian harus klarifikasi lagi nih kalau ada kejadian seperti ini (pinjol di Shopee Paylater masuk BI Checking)," ucap Hendra.
Kamu bisa menghubungi pihak Shopee Paylater terlebih dahulu, kemudian tanyakan terkait status pelunasan yang sudah kamu lakukan.
"Jadi kalau mereka (Shopee Paylater) sudah menginfokan (ke bank yang berkolaborasi), otomatis si bank A akan menginformasikan juga ke pihak OJK bahwa pinjaman kalian itu sudah lunas," jelas Hendra.
Oleh karena itu, konten kreator TikTok tersebut menyarankan agar konsumen meminta surat lunas ke pihak paylater untuk bisa segera dilaporkan langsung ke pihak bank yang berkolaborasi.
"Jadi itu juga penting juga guys, kalian tarik SLIK OJK kalian untuk mengetahui paylater itu punya join finance dimana,"
Sebagai informasi, penyebutan SLIK OJK dan BI Checking itu sama saja, karena kini keduanya sudah dinaungi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar