GridFame.id – Ternyata nunggak iuran BPJS Kesehatan bisa lebih dari 3 bulan bisa dicicil.
BPJS Kesehatan diketahui menyediakan kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta.
Dikutip dari BPJS Kesehatan ternyata punya solusi untuk peserta yang punya tunggakan iuran.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang lebih dari 3 bulan dalam mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Dengan mengikuti program tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Tentunya iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
REHAB merupakan salah satu program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran iuran secara dicicil.
Terutama masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa membayar dengan cara mencicil.
Lantas bagaimana cara mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan?
Simak yuk!
Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan hingga Daftar Optik Daerah Jabodetabek
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan; peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), mendaftar melaui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan care center, dan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program yakni 12 bulan.
Kemudian untuk mendaftar programnya pertama-tama Anda bisa unduh aplikasi mobile JKN di Playstore.
Kemudian pilih menu program ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.
Masukkan informasi mengenai kartu BPJS Kesehatan yang diminta.
Peserta dapat menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui bersama, pendaftaran program REHAB BPJS Kesehatan dappat dilakukan sampai dengan tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Prosedur Operasi Amandel Dengan BPJS Kesehatan Agar Biaya Ditanggung Sepenuhnya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar