Untuk mendapatkan operasi bibir sumbing gratis dengan BPJS Kesehatan tentunya para peserta harus memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut; kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS dalam kondisi aktif dan juga beberapa identitas diri pasien (KTP dan Kartu Keluarga).
Sementara itu cara pengajuannya yakni dengan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat 1 sesuai daftar BPS Kesehatan.
Nantinya dokter faskes akan menerbitkan surat rujukan apabila diagnosis bibir sumbing memerlukan tindak operasi.
Dokter yang menangani akan membuatkan surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit.
Surat rujukan juga berguna untuk skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS.
Jika memang kondisi oasien memungkinkan untuk operasi bibir sumbing, maka dokter akan membuatkan jadwal operasi.
Pasien dapat datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa surat rujukan, kartu pasien dan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Source | : | depkes.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar