GridFame.id - Status Rizky Billar bisa berubah menjadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terus bergulir.
Hari ini, Kamis (6/10/2022), Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT.
Rizky Billar akan langsung dipenjara jika memang memenuhi unsur kekerasan pada Lesti.
Benarkah status Rizky Billar bisa berpotensi berubah dari saksi menjadi tersangka? Polisi beri penjelasan ini.
Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.
Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.
Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar