Pertama membiarkan barang tersebut tetap di tempatnya jika memang tidak mampu untuk mengembalikan ke pemiliknya.
Kedua, menginformasikan kepada orang lain yang sekiranya lebih mampu melacak pemilik barang tersebut, misalnya pihak polisi atau orang yang berwenang lainnya di area tempat barang temuan ditemukan.
Apabila setelah setahun pemiliknya tidak muncul, maka barang atau uang tersebut boleh dimanfaatkan.
Namun, jika tiba-tiba pemiliknya muncul atau sudah diketahui, maka tetap harus mengembalikannya dengan mengganti seperti sedia kala.
Pasalnya mengambil barang yang bukan hak-nya bisa menambah dosa.
Naudzubillahi min dzalik.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar