Banyak orang yang percaya apabila menabrak kucing akan mengalami kesialan pada saat itu ataupun kemudian hari.
Meskipun tidak diketahui dari mana asalnya mitos ini, namun kepercayaan tersebut terus berkembang di masyarakat Indonesia.
Untuk itu, para pengendara mobil atau motor selalu berhati-hati ketika sedang mengemudi terlebih jika ada kucing yang melintas di jalan.
Mereka lebih memilih berhenti agar kucing tersebut dapat lewat.
Namun, jika sudah terlanjur menabrak kucing itu hingga mati, maka mereka harus menguburkan mayat kucing itu.
Tak karang pakaian yang dikenakan pun direlakan untuk mengubur karena takut mendatangkan kesialan bagi si penabrak.
Sebenarnya tidak ada hukum menguburkan kucing mati, karena yang wajib dikuburkan hanya manusia.
Akan tetapi sebagai bentuk mencintai makhluk kesayangan Rasulullah SAW, ada baiknya kucing yang mati akibat tertabrak memang dikuburkan.
Tak perlu prosesi yang rumit, penabrak hanya perlu menguburkan bangkai kucing setelah mati, karena memang hal ini diajarkan dalam Islam.
Siapapun juga boleh saja jika ingin mendoakan dengan surat Al-Fatihah.
Apabila kucing yang mati adalah hewan peliharaan, pemilik juga boleh menangis dan bersedih.
Secara manusiawi, menangisi kepergian kucing atau sesuatu yang disayangi karena kepergiannya hukumnya adalah mubah (diperbolehkan).
Meski begitu manusia tidak boleh berlarut lama dalam duka.
Karena pada akhirnya semua makhluk hidup akan kembali pada Sang Pencipta.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar