GridFame.id - Simak berapa modal untuk jadi agen gas elpiji Pertamina.
Salah satu ladang bisnis di rumah adalah dengan menjadi agen gas elpiji atau LPG ukuran 3 kg.
Namun jadi agen gas elpiji tidak bisa sembarangan, karena membutuhkan modal serta persyaratan.
Tak dipungkiri, kebutuhan gas elpiji masih tinggi meski pemerintah mau mengadakan bantuan kompor listrik.
Sayangnya, kompor listrik nampaknya masih belum bisa mengganti kompor gas.
Lantas berapa berapa modal dan syarat apa yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas elpiji atau LPG 3 kg dari Pertamina?
Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Selain harus mempersiapkan modal Rp100 juta, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Tak perlu repot, untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.
Berikut syarat menjadi penyalur elpiji 3 kg seperti dilansir dari pertamina.com:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Baca Juga: Hindari Debt Collector, Begini Cara Lengkap Minta Keringanan Shopee Paylater Dijamin Diterima
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai :
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak Bagi yang Tidak Memiliki BPJS Kesehatan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar