GridFame.id - Berapa biaya membuat paspor baru?
Jelang akhir tahun, masyarakat mulai menyusun rencana untuk menghabiskan waktu liburan.
Tak sedikit yang berencana untuk berlibur ke luar negeri.
Tentunya informasi seputar paspor baru sangat sangatlah diperlukan.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara.
Paspor memuat identitas pemilik dan berlaku untuk kebutuhan perjalanan antar negara baik sekadar liburan, melakukan perjalanan bisnis, keperluan pendidikan, dan lainnya.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan tersebut harus memiliki paspor, termasuk anak usia di bawah 17 tahun dan bayi.
Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022)
Baca Juga: 2 Kelompok yang Tidak Diwajibkan Isi M-Paspor Bisa Langsung ke Imigrasi, Siapa Mereka?
Mulai hari ini, Rabu (12/10/2022), masa berlaku paspor 10 tahun mulai diterapkan, dari yang sebelumnya hanya lima tahun.
Lantas, berapa biaya membuat paspor baru ini?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar