GridFame.id -
Sudah jatuh tempo pembayaran di Pegadaian namun masih belum bisa bayar tagihan?
Anda bisa perpanjang masa pinjamannya loh!
Ya, ketika anda mengfgadaikan barang bakal terdapat jatuh temponya.
Dimana jatuh tempo tersebut ditentukan dari pihak pegadaian.
Ketika jatuh tempo, anda diharuskan membayar uang yang anda pinjam.
Nah bagaimana jika sudah jatuh tempo tapi anda belum mampu mengembalikan?
Anda bisa memperpanjang jatuh tempo tersebut dengan mudah.
Begini cara perpanjang tanggal jatuh tempo Pegadaian.
Baca Juga: Berikut Cara Gadai Laptop di Pegadaian Lengkap Harga Serta Bunganya
Nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo, dipersilahkan melakukan perpanjangan masa gadai barangnya setiap empat bulan sekali.
Selama masa itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja.
Jika nasabah ingin melakukan perpanjangan masa pelunasan, maka akan diberlakukan masa tenggang untuk melunasi selama 20 hari.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar