GridFame.id -
Apakah anda pernah mendengar daftar hitam nasional atau DHN?
Selama ini orang hanya mengenal soal blacklist BI Checking.
Blacklist BI Chekcing sendiri biasa merupakan daftar nama orang-oramg yang memiliki kredit buruk.
Atau semisal mereka melakukan galbay pada pinjol juga masuk ke dalam daftar tersebut.
Jika nama anda sudah tak baik di BI Checking, kemungkinan untuk mengajukan kredit lebih susah.
Sehingga, anda sebaiknya memperbaiki kredit skor anda dulu sebelum mengajukan peminjaman.
Namun, selain BI Checking ada juga daftar hitam nasional.
Dimana DHN ini erupakan informasi identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek atau bilyet giro kosong secara nasional.
Nah, kriteria apa saja orang-orang yang masuk ke dalam daftar hitam nasional?
Yuk Simak!
Baca Juga: Begini Cara Pemutihan BI Checking Terbaru Agar Tak Masuk Blacklist
Melansir dari beberapa sumber, DHN merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah beredarnya cek dan/atau bilyet giro kosong dengan memberlakukan kebijakan dan pengenaan sanksi yang lebih proporsional.
Bank Indonesia juga menetapkan kriteria yang lebih ketat serta memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas dalam skala nasional.
Kriteria orang yang namanya masuk ke DHN:
Lalu apa dampaknya untuk orang tersebut?
Mereka akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh Bank Tertarik dan selain Bank Tertarik.
Apabila setelah masa 1 tahun tersebut habis dan pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, maka ada beberapa sanksi yang harus ditanggung, yaitu:
Seluruh rekening giro pemilik di Bank Tertarik akan ditutup.
Baca Juga: Begini Cara Minta Surat Lunas Shopee Paylater Supaya BI Checking Bersih
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar