Debitur juga akan dikenakan denda sebesar Rp40 ribu + 2% dari pokok pinjaman (jumlah pinjaman) jika terlambat membayar selama 1-2 hari.
Kemudian, debitur akan dikenakan denda lanjutan sebesar 2% dari pokok pinjaman jika memasuki keterlambatan di hari ke-3 dan seterusnya.
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, debt collector EasyCash akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Selain tentunya dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan, Easycash juga memberikan kesempatan pengajuan kembali, bahkan sebelum pinjaman sebelumnya lunas.
Caranya debitur bisa membayar angsuran setidaknya 2x terlebih dahulu sebelum mengambil pinjaman baru.
Jika mengalami kendala dan ingin menanyakan informasi seputar pinjaman di Easycash, calon debitur bisa menghubungi layanan CS di nomor 021 50200060 untuk informasi seputar pinjaman dan 021 50200080 untuk layanan seputar pendanaan yang bisa diakses selama hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 20.00.
Selain itu, debitur juga bisa menghubungi melalui alamat email di service@geteasycash.asia atau lender@geteasycash.asia.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar