GridFame.id - Nikita Mirzani lagi-lagi menjadi sorotan publik.
Sang artis kontroversial seolah tak pernah ada habisnya mencuri perhatian.
Kini Nikita Mirzani kembali jadi pusat perhatian usai kabar dirinya jadi tersangka.
Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia terseret dalam kasus pencemaran nama baik yang membuatnya harus rutin melakukan wajib lapor.
Nikita Mirzani (NM) sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk ketiga kalinya padaSenin (8/8/2022).
Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB
Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada 8 Agustus 2022.
Namun Nikita Mirzani juga sempat mangkir dari wajib lapor dan malah terbang ke luar negeri.
Kini setelah sempat kabur, Nikita Mirzani dicegah imigrasi untuk tak bisa lagi pergi ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
“Nama Nikita Mirzani. Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Saleh dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar