Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.
"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".
Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.
Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
Artikel ini telah tayang di Nextren.grid.id dengan judul Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Siap Datang ke Rumah, Diuber-uber hingga Lunas!
Source | : | nextren.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar