GridFame.id -
Ya, saat ini marak munculnya beragam aplikasi pinjol.
Dimana pinjol sendiri terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Nah, pemerintah sebetulnya telah menghimbau masyarakat untuk meminjam ke pinjol legal.
Pasalnya, pinjol plegal sudah diatur sesuai ketentuan UU.
Sehingga jika salah dalam penagihan, maka bisa dilaporkan dan dipidanakan.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang tak memiliki aturan khusus.
Mereka bahkan dengan seenaknya menagih hingga memberi bunga tinggi ke peminjam.
Apa perbedaan pinjol ilegal dan legal?
Selain cara menagih, keduanya memiliki perbedaan mencolok di bunga yang diberikan.
Baca Juga: Tak Hanya ke Rumah, Benarkah Debt Collector Pinjol Bakal Meneror ke Tempat Kerja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar