GridFame.id -
Ya, saat ini marak munculnya beragam aplikasi pinjol.
Dimana pinjol sendiri terbagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Nah, pemerintah sebetulnya telah menghimbau masyarakat untuk meminjam ke pinjol legal.
Pasalnya, pinjol plegal sudah diatur sesuai ketentuan UU.
Sehingga jika salah dalam penagihan, maka bisa dilaporkan dan dipidanakan.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang tak memiliki aturan khusus.
Mereka bahkan dengan seenaknya menagih hingga memberi bunga tinggi ke peminjam.
Apa perbedaan pinjol ilegal dan legal?
Selain cara menagih, keduanya memiliki perbedaan mencolok di bunga yang diberikan.
Baca Juga: Tak Hanya ke Rumah, Benarkah Debt Collector Pinjol Bakal Meneror ke Tempat Kerja?
Ada beberapa pinjol legal dan ilegal yang harus diketahui.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana, membeberkan beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Perbedaannya terletak pada akses pinjol legal menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di google playstore atau appstore. Sementara pinjol ilegal penawarannya melalui SMS atau aplikasi chat.
Selain itu, yang juga menjadi perbedaan adalah besaran bunga dan batas waktu peminjaman. Rina bilang, karena pinjol ilegal tak mengikuti aturan otoritas, maka bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.
Pinjol legal sydah jelas bunganya p0,8 persen perharu sudah termasuk biaya lainnya. Sedangkan ilegal bunganya bisa mencapai 2 hingga 10 % per harinya.
Hal paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah pinjol legal memiliki batasan untuk mengakses data peminjam.
Rina menegaskan, pinjol legal tidak bisa mengakses data pribadi customer secara sembarangan sebab telah diatur oleh OJK.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan, pemberian akses data pribadi ke pinjol ilegal bisa menjadi bahaya, karena para pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data, bahkan pengancaman ke peminjam dengan menggunakan data pribadi tadi.
Pada akhirnya yang sering terjadi di masyarakat adalah praktek-praktek penagihan utang yang tidak sesuai etika.
Hal itu dikarenakan pinjol ilegal memiliki 'senjata' dari data pribadi yang didapatkan, sehingga bisa melakukan hal-hal yang di luar ketentuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar