“Seperti sidik jari atau wajah untuk memperkuat data pribadi,” jelas OJK.
Kelima, nasabah lembaga jasa keuangan dapat menggunakan jaringan internet pirbadi dan menghindari menggunakan wifi publik dalam melakukan transaksi keuangan.
Keenam, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau tidak mengunggah indentitas data pribadi antara lain seperti KTP, SIM, atau pasport-nya ke media sosial.
Hal tersebut memang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun, apabila nasabah pengguna lembaga jasa keuangan menemukan transaksi yang mencurigakan di rekening.
OJK menghimbau untuk segera melapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.
“Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” pungkas OJK.
Baca Juga: Ini Perbandingan Mencolok Bunga Pinjol Ilegal dan Legal, Wajib Tahu!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "6 Cara Melindungi Data Pribadi agar Transaksi Digital Aman"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar