Melansir dari GridFame.id sebelumnya, melihat dari peraturan baru oleh OJK, terkait penagihan yang dilakukan hanya berlaku selama 90 hari saja.
Penagih hutang hanya boleh menagih ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman,
Namun, setelah cicilan nunggak lebih dari 90 hari, maka aplikasi pinjol atau debt collector tidak boleh lagi menagih atau dianggap hangus.
Tetapi, dari pihak Shopee Paylater sendiri belum ada informasi yang jelas apakah jika 3 bulan atau 90 hari akan lunas atau terus ditagih. Berikut ini sederet resiko tak membayar tagihan Shopee Paylater dikutip dari Kompas.com:
1. Dikenakan Denda Keterlambatan
Anda akan dikenakan denda Shopee Paylater jika telat melakukan pembayaran. Denda tersebut sebesar 5% setiap bulannya.
Selain denda, pengguna Shopee Paylater yang telat bayar juga harus membayar bunga sebesar 2.95% dari total tagihan.
2. Shopee Paylater Dibekukan
Selama tagihan tak dibayarkan, maka Shopee Paylater anda akan dibekukan sampai melunasi tagihan.
3. Tercatat Pada Laporan SLIK OJK
Shopee Paylater merupakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itulah keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan membuat nama anda tercatat pada laporan SLIK OJK.
Baca Juga: Duh! Keberatan Bayar Tagihan Shopee Paylater? Bisa Lunas Sebagian Saja dengan Cara Begini
Source | : | kompas,GridFame.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar