GridFame.id -
Mendadak viral di salah satu akun TikTok content creator.
Dimana ia membeberkan fakta mengejutkan sebuah aplikasi pinjol.
Ia mengatakan kalau aplikasi pinjol tersebut padahal sudah terdaftar di OJK.
Namun, beredar kabar mereka menyalahgunakan data para peminjam.
Padahal jika terdaftar di OJK seharusnya pinjol tak bisa sembarangan menggunakan data nasabahnya.
Ya, pinjol saat ini memang dibagi menjadi dua.
Ada pinjol legal yang diatur oleh OJK dan pinjol legal yang tak resmi.
Jika sudah terdaftar di OJK, biasanya pinjol tersebut berdasar dari UU yang sudah ada.
Jika melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana ataupun dicaput izinnya.
Belakangan ini viral salah satu pinjol legal OJK.
Baca Juga: Pengajuannya Lebih Mudah Dari Pinjol! Ternyata Segini Besar Bunga yang Diberikan Bank Keliling
Source | : | TikTok |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar