GridFame.id -
Lantaran hampir sebagian masyarakat merasa lebih senang menggunakan paylater.
Kebutuhan mendesak namun uang tak cukup, menjadi Paylater sebuah solusi.
E-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Blibli dan lainnya bahkan sudah menyediakan fitur tersebut.
Tak ketinggalan aplikasi e-wallet seperti DANA, OVO, Gopay juga menyediakan fitur paylater.
Namun, sebelum mencoba menggunakannya, ada baiknya anda memilih aplikasi paylater yang sudah berizin OJK.
Hal itu dikarenakan meminimalisir bunga yang sangat besar hingga terjadinya sesuatu yang tak diinginkan.
Seperti mendapatkan teror berkali-kali saat penagihan.
Nah, berikut ini merupakan 5 daftar aplikasi paylater terbaru yang sudah mendapatkan izin OJK.
Baca Juga: Cara Daftar Paylater Traveloka, Cukup Modal KTP Limit Bisa Sampai Rp 50 Juta! Simak Langkahnya
Akulaku
Akulaku PayLater bernaung di bawah kendali PT Akulaku Fiannce Indonesia yang terdaftar dan diawasi langsung OJK.
Produk Akulaku Paylater bisa memilih tenor cicilan mulai dari 1 sampai 12 bulan.
Adapun e-commerce yang mendukung metode pembayaran menggunakan Akulaku Paylater ada di Shopee, Bukalapak, JD.ID dan sebagainya.
Gopaylater
Gopaylater menjadi salah satu layanan Paylater favorit dikarenakan menawarkan sistem bunga 0% bagi pengguna yang membayar pinjaman tepat waktu.
Shopee Paylater (SPayLater)
Shopee menyediakan fitur SPayLater yang limitnya dapat bertambah jika kita rutin berbelanja.
Namun satu yang harus kita paham, setiap keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan dikenakan denda 5% dari total pinjaman.
Traveloka Paylater
Adapun jumlah maksimal limit yang bisa didapatkan pengguna cukup tinggi yakni hingga Rp50 juta dengan tenor panjang selama 12 bulan.
Sedangkan untuk denda keterlambatan Traveloka Paylater adalah sebesar 5% dari jumlah pinjaman.
Dana Paylater
Source | : | Cerdasbelanja.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar