GridFame.id - Riwayat perbankan seseorang bisa dilihat secara transparan.
Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.
Pasalmya ada risiko berat yang harus ditanggung jika nama Anda memiliki riwayat buruk di BI Checking.
SLIK merupakan sistem pendaftar riwayat/ historisnya dari seorang debitur yang melakukan pinjaman.
Sedangkan OJK merupakan lembaga yang melakukan segala peran pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan keuangan di seluruh bank di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur.
SLIK juga berisi pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Lalu bagaimana cara melakukan pengecekan BI Checking?
Ini cara yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasannya
Istilah BI checking memang bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat.
BI checking menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Perlu diketahui, istilah BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sederhananya, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.
Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.
Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.
Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, maka SIB juga dialihkan. SLIK memperluas cakupan iDep yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance), termasuk lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
Baca Juga: Simak Cara Cek BI Checking Secara Online Sebelum Ajukan Kredit
Tak hanya itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga perkreditan, dan pihak lainnya.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.
Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diakses di sini.
Sementara itu, pengecekan BI checking secara online dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor regional.
- Kantor pusat
Pemohon SLIK atau BI checking melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor pusat OJK, di laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Panduan lengkap pengecekan BI checking secara online melalui kantor pusat bisa diakses di sini.
- Kantor regional atau kantor OJK setempat
Pemohon BI checking bisa melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor regional atau OJK setempat dengan laman registrasi yang bisa diakses di sini.
Adapun tata cara permintaan informasi debitur kantor regional OJK bisa diakses di sini.
Baca Juga: Skor BI Checking Buruk? Tenang, Pakai 3 Cara Ini Supaya Bersih Lagi!
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar