GridFame.id -
Kini sedang marak penipuan berkedok investasi online.
Pihak OJK sendiri menghimbau untuk lebih berhati-hati memilih investasi.
Pasalnya penipuan investasi ini semakin marak.
Nominal yang tertipu pun terbilang cukup fantastis.
Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Nah, sebelum ada berinvestasi, ada baiknya kalau memilih yang tepat.
Berikut ini adalah deretan invetasi ilegal yang telah ditutup oleh OJK terbaru.
Baca Juga: Pilih Mana Investasi Emas Fisik vs Digital ? Ini Penjelasannya Secara Lengkap
Melansir dari Kontan.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar