GridFame.id - Cara daftar paylater Telkomsel ternyata cukup mudah, kehadiran metode pembayaran ini membuka pengalaman digital yang baru bertransaksi secara lebih aman dan nyaman.
Telkomsel Paylater adalah solusi kredit instan eksklusif yang memberikan kemudahan bagi para pelanggan Telkomsel untuk membeli beragam produk digital Telkomsel sekarang dan bayar dalam 30 hari kemudian tanpa bunga. Telkomsel Paylater dioperasikan dan dikelola oleh Kredivo.
Sebagai tahap awal Telkomsel dan Kredivo menghadirkan layanan ini melalui super apps MyTelkomsel pada April 2022 lalu. Kehadiran Telkomsel PayLater ini memanfaatkan solusi keuangan digital secara lebih mudah.
Untuk mendorong pemanfaatan solusi digital yang baru dihadirkan, pada tahap awal ini Telkomsel PayLater melalui Kredivo akan memberikan limit PayLater hingga Rp 30.000.000 yang bisa diajukan dan didapatkan oleh pelanggan terpilih.
Guna membuka lebih banyak peluang, Telkomsel PayLater juga akan dikembangkan secara bertahap di luar platform MyTelkomsel. Pengembangan ini akan terus Telkomsel lakukan Telkomsel PayLater juga dapat menjadi solusi layanan keuangan digital bagi ekosistem digital Telkomsel lainnya, mulai dari Device Bundling, Dunia Games, MAXstream, hingga Telkomsel Orbit.
Bisa beli apa saja dengan paylater Telkomsel?
Limit yang dapat pelanggan gunakan untuk pembiayaan beragam produk Telkomsel, mulai dari pulsa, paket data, produk digital, dan layanan-layanan terdepan Telkomsel lainnya.
Mengutip dari Laman Telkomsel.com, beli produk dan layanan Telkomsel sekarang, bayar nanti hingga 30 hari dengan Telkomsel Paylater (bekerja sama dengan Kredivo).
Anda bisa Menikmati kemudahan dan kenyamanan agar selalu terhubung tanpa putus dan bunga.
Kredivo sendiri terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
Baca Juga: Cara Daftar Paylater Traveloka, Cukup Modal KTP Limit Bisa Sampai Rp 50 Juta! Simak Langkahnya
Mengutip dari laman Telkomsel, jika belum memiliki akun Kredivo, unduh terlebih dahulu aplikasi Kredivo:
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar