GridFame.id – Simak cara laporkan debt collector nakal ke polisi gratis tanpa biaya apapun.
Setidaknya ada 3 cara untuk laporkan debt collctor ke polisi tanpa biaya apapun.
Sering kali kelompok penagih utang atau yang biasa dikenal dengan mata elang ini berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Bahkan tak segan mereka melakukan penarikan kendaraan secara langsung baik jalan ataupun bertindak kekerasan.
Padahal, pada umumnya sistem penagihan utang dengan debt collector sendiri sudah ada aturannya.
Mereka (debt collector) tidak boleh menagih secara semena-mena ataupun mengintimidasi masyarakat.
Untuk itu Anda bisa melaporkan balik debt collector yang berbuat demikian ke pihak kepolisian.
Di amana laporan tersebut akan diproses hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). YLKI dan AFPI.
Lantas bagaimana cara laporkan debt collector yang berbuat nakal ke polisi?
Penasaran?
Simak yuk!
Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar