Seperti dirangkum tim GridFame.id berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk laporkan debt collector ke polisi .
Pertama, datang ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri.
(Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, reditur dapat menggunakan layanan call center Polsi yang dapat diakses 24 jam)
Kreditur juga dapat melapor di nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sejaligus pengaduan gratis.
Nantinya di kantor Polisi kreditu akan diarahkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
SPKT adalah bertugas memberikan pelayanana yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi dan juga bantuan serta pertolongan.
Setelah SPKT menerima laporan penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak dibuatkan laporan polisi atau tidak.
Jika laporan ini layak, maka laporan akan diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan.
Selanjutnya berdasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Terlengkap Ini Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan yang Galbay Bisa Santai!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar