Selain itu, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.
Dijelaskan pula, biaya layanan ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Shopee menyebut, biaya layanan ini tidak berlaku untuk transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan donasi.
Kecuali bagi transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Contoh ilustrasi perhitungan biaya layanan bagi yang telah melakukan transaksi ke 5 dan seterusnya yakni sebagai berikut:
1. Pembeli A melakukan satu transaksi dari satu toko
Misal total transaksi toko 1 adalah Rp 100.000, maka total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 101.000.
Hal ini karena total biaya adalah Rp 100.000 + Rp 1.000 (biaya layanan) = Rp 101.000
2. Pembeli B melakukan satu transaksi dari 2 toko
Sebagai contoh total transaksi Toko 1 adalah Rp 100.000, dan total transaksi Toko 2 adalah Rp 300.000.
Baca Juga: Resiko Gagal Bayar Tagihan Shopee Paylater, Lebih Dari 3 Bulan, Benarkah Hutang Otomatis Lunas?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar