Untuk saat ini, Bukalapak PayLater dapat kamu gunakan untuk belanja barang melalui Bukalapak. Dapat digunakan pada website dan aplikasi Bukalapak.
Syarat pendaftaran:
Cara bertransaksi menggunakan Bukalapak PayLater:
Apabila terlambat membayar tagihan, maka akan dikenakan bunga keterlambatan berlaku majemuk yakni 4% per 30 hari dan biaya keterlambatan 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
Terdapat biaya layanan sebesar Rp20.000 yang berlaku 1 kali setiap bulan jika pengguna melakukan transaksi dengan Bukalapak PayLater.
Hal-hal yang perlu diketahui apabila pengguna sudah memiliki akun Bukalapak PayLater:
Baca Juga: Akhir Bulan Gak Perlu Pusing! Beli Token Listrik Bisa dengan Shopee Paylater, Begini Caranya
Platform kredit digital Kredivo bersama dengan Bukalapak meluncurkan Bukalapak Paylater, fitur beli sekarang bayar nanti dengan bunga 0 persen khusus untuk pengguna Bukalapak tanpa bunga untuk tenor cicilan 30 hari. President BukaFinancial & Digital Bukalapak Victor Lesmana mengatakan, melalui inovasi teknologi pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan kemudahan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna, terutama membantu meningkatkan penjualan UMKM di masa pandemi Covid-19.
“Fitur Bukalapak Paylater membantu memberikan kemudahan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna. Pengguna dapat mengatur cash flow dengan lebih baik, membantu pelaku UMKM meningkatkan penjualannya terutama di masa pandemi, dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup,” ungkap Victor dalam siaran pers, Senin (3/5/2021) lalu.
Platform kredit digital Kredivo bersama dengan Bukalapak meluncurkan Bukalapak Paylater, fitur beli sekarang bayar nanti dengan bunga 0 persen khusus untuk pengguna Bukalapak tanpa bunga untuk tenor cicilan 30 hari.
President BukaFinancial & Digital Bukalapak Victor Lesmana mengatakan, melalui inovasi teknologi pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan kemudahan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna, terutama membantu meningkatkan penjualan UMKM di masa pandemi Covid-19.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar