GridFame.id -
Hati-hati tertipu pinjol abal-abal atau ilegal.
Dimana mereka selalu memberikan penawaran menggiurkan kepada para debitur.
Pemerintah pun selalu memberikan peringatan kepada masyarakat.
Untuk lebih baik meminjam ke pinjol yang legal.
Pasalnya, pinjol legal diatur scara jelas terkait penagihan, bunga dan lain-lainnya.
Jika pinjol tersebut melanggar pun bisa langsung dilaporkan ke OJK.
Tetapi, maraknya aplikasi pinjol seringkali membuat masyarakat tertipu.
Nah, bagaimana cara mengetahui pinjol tersebut abal-abal?
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal yang Pasti Cair, Dijamin Pengajuan Tak Akan Ditolak!
Ciri-ciri pinjol ilegal dikutiup dari Kontan.co.id:
Berikut 4 cara cek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar