GridFame.id – Apakah rumah subsidi bisa diwariskan? Simak ulasannya
Hal terkait pewarisan memang menjadi poteret lazim ditemui di Indonesia saat ini.
Baik berupa warisan tanah maupun warisan rumah.
Karena kian banyak juga jumlah rumah subsidi di Indonesia, tak heran banyak pembeli bertanya-tanya tentang pewarisannya.
Namun bisakah rumah subsidi diwariskan?
Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Tertulis dalam Pasal 74 ayat 5 bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kejadian tertentu.
Beberapa kejadian tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pewarisan;
Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar