Kini, total ada 383 jenis aset kripto terdaftar yang diizinkan oleh Bappebti. Jumlah tersebut bertambah 154 dari sebelumnya yang hanya 229 jenis.
Daftar kripto terdaftar di Indonesia
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, klik di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 383 Kripto Terdaftar di Indonesia, Token ASIX Tak Masuk"
Baca Juga: Semakin Hari Harga Bitcoin Melemah, Pasar Kripto Terancam Bakal Hancur?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar