Seperti dikutip GridFame.id nasabaha dapat mengajukan reschedule dengan mendatangi bank penerbit kartu kredit yang dituju.
Mengarah ke customer service dan ajukan mengenai permohonan restrukturisasi kartu kredit
Hal ini untuk dapat meringankan dalam pembayaran hutang pokok atau bunga.
Selanjutnya nasabah akan melakukan negoisasi dengan pihak bak kemudian melakukan perjanjian ulang kartu kredut artau reconditioning,
Dalam perjanjian ulang ini bisa masuk dalam memangkas suku bunga, pembebasan bunga, bagkan menunda pembayaran.
Biasanya bank akan membeli pilihan untuk menyicil tagihan utang sebanyak 3, 6, 12, 24 dan seterusnya.
Nantinya cicilan tersebut harus dibayarkan sesuai dengan kesepekatakan antara dua belah pihak.
Sayangnya proses pengajuan reschedule ini membuat jartu kredit Anda diblokir sehingga bisa membuat limit yang tersisa tidak dapat digunakan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Gak Perlu Kartu Kredit, Intip Cara Mudah Membuat Akun Paypal
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar