GridFame.id - Banyak yang bertanya apa Shopee Paylater bisa diuangkan?
Pasalnya limit Shopee Paylater yang banyak menarik orang untuk diuangkan atau dicairkan.
Namun selama ini Shopee Paylater diketahui hanya bisa digunakan untuk membeli barang di Shopee saja.
Tapi apakah di luar aplikasi bisa digunakan?
Pihak Shopee menjelaskan bahwa fitur Shopee PayLater ini bukan pinjaman online tunai.
Tetapi, berupa layanan cicilan barang di Shopee sehingga Anda tidak bisa diuangkan atau dicairkan secara langsung.
Ada juga biasanya jasa gesek tunai atau gestun.
Hal ini marak dilakukan untuk mencairkan Shopee Paylater dan penggunaan lainnya.
Namun gestun adalah tindakan ilegal.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.
Jika mengira gestun sama dengan kegiatan tarik tunai, maka Anda salah.
Tarik tunai sendiri dilakukan di bank atau ATM resmi.
Aturan pada tarik tunai itulah yang pada akhirnya justru membatasi beberapa pengguna.
Biasanya, pengguna yang membutuhkan uang dalam jumlah besar sekaligus akan menerapkan sistem gestun karena tidak memberlakukan batasan penarikan dana.
Begitu pun biaya berlaku, di mana para penyedia umumnya menerapkan potongan langsung 2-3% dari dana penarikan.
Tentunya, angka yang lebih rendah dari proses tarik tunai.
Mengutip dari laman Gramedia.com, Gesek tunai atau gestun kartu kredit dinyatakan ilegal, maka melakukan praktik ini di merchant bisa membuat Anda masuk daftar hitam OJK.
Kartu kredit yang Anda gunakan berpeluang mengalami masalah dan bisa saja diblokir oleh pihak bank penerbit kartu.
Bank sudah melakukan berbagai upaya untuk mengnetikan praktik ilegal ini.
Mulai dari menghentikan kerjasama sampai memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam merchant bermasalah.
Bahkan bukan tidak mungkin pula Anda masuk ke dalam kelompok nasabah yang bermasalah karena terbukti melakukan gesek tunai atau gestun ini.
Jika sudah begini, tentunya Anda akan mengalami kesulitan dalam melakukan penerbitan kartu kredit baru atau mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar