Sebagai gantinya pelanggar akan diberikan blangko atau surat teguran yang menjelaskan kesalahan si pelanggar.
Tetapi bedanya dengan surat tilang, surat teguran ini akan diberikan tanpa dikenai denda oleh pihak polisi.
"Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan," ucap Karsiman menjelaskan.
"Meskipun itu surat teguran tidak adan dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," tuturnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar