GridFame.id – Umumnya saat membeli emas perhiasan kita akan diberikan surat kuitansi dari toko emas sebagai bukti membeli toko dan menandakan emas tersebut asli.
Hal serupa juga berlaku saat Anda membeli emas antam di toko emas yang akan mendapatkan surat kuitansi.
Tidak hanya kuitansi, saaat membeli emas Antam Anda akan diberikan secarik kertas khusus yang menjadi satu dengan bungkus plastik.
Namun beberapa kondisi menyebabkan seseorang kesuliatan menjual emas Antamnya.
Salah satunya jika kuitansi pembelian emas Antam hilang, apakah bisa menjualnya tanpa hal tersebut?
Simak ulasannya
Mengenai kondisi tersebut jawabannya adalah bisa.
Seperti dikutip GriFame.id dari Kompas, cara paling mudah adalah jual emas antam tersebut ke toko emas.
Cara lain jual emas tanpa surat atau kuitansi bisa dilakukan juga di Pegadaian atau ANTAM sendiri.
Namun yang lebih baik ditelfon terlebih dulu untuk memastikan apakah masih bisa dijual tanpa surat atau Pegadaian atau toko Antam langsung.
Baca Juga: Begini Cara Gadai Emas Logam Mulia di Pegadaian Simak Langkah Mudahnya
Lebih lanjut, saat menjual emas Antam sertifikat ini akan dicek keasliaannya dan biasanya harganya akan tetentukan oleh toko emas tersebut.
Secara prosedural biasanya emas Antam yang akan dijual menjalani proses pengecekan keaslian dan penaksiran harga.
Meskipun bisa dilakukan, namun Anda harus ingat bahwa menjual Antam tanpa kuitansi dan sertifikat menyebabkan harganya lebih rendah.
Jadi jangan kaget saat Anda menjualnya harganya jatuh dibanding Antam dan segala kelengkapannya.
Maka dari itu agar nilai jual emas terjaga dengan baik, pastikan bahwa emas yang Anda miliki dalam kondisi baik.
Terutama menghindarkannya dari kondisi cacat atau bewarna kusam apalagi tak memiliki kuitansi pembelian.
Jika Anda menjualnya tanpa kuitasi ya tentu harganya jauh lebih rendah dan menyebabkan kerugian yang besar.
Demikian informasi terkini mengenai jual emas Antam tanpa kuitansi.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Pilih Mana Investasi Emas Fisik vs Digital ? Ini Penjelasannya Secara Lengkap
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar