Bagi pensiun Janda/Duda golongan I maka akan diberikan sebesar Rp1.170.600
Untuk pensiunan Janda/duda golongan II akan diberika sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Sedangkan untuk pensiunan janda/duda golongan III yakni akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Untuk pensiunan janda/duda golongan IV akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan kepada janda/duda yang telah meninggal dalam golongan I yakni sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan II yakni Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan III yakni sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Terakhir untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan IV yakni sebesar Rp2.11400 hingga Rp4.243.000
Demikian.
Baca Juga: Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar