GridFame.id – Apa yang menjadi penyebab akun GoPaylater dibekukan?
Simak juga cara mengatasi akun GoPaylater yang dibekukan dengan benar.
Untuk diketahui bersama, tidak semua pengguna berkesempatan menggunakan GoPaylater.
Meski demikian, beberapa pengguna yang terpilih justru mengalami kendala saat mengaktifkan layanan tersebut.
Salah satunya akun GoPaylater dibekukan sementara oleh pihak Gojek secara sepihak.
Apa yang menjadi penyebabnya?
Seperti dirangkum tim GridFame.id terdapat beberapa penyebab akun GoPaylater dibekukan.
Ini bisa dikarenakan adanya aktivitas mencurigakan di akun pengguna GoPaylater.
Aktivitas kurang wajar ini mungkin terbaca oleh sistem sebagai tindakan kejahatan skimming yang marak terjadi di dunia digital.
Maka tak heran jika sistem langsung melakukan pembekuan sementara waktu pada tersebut.
Penyebab selanjutnya yakni Anda login di perangkat berbeda yang menyebabkan akun GoPaylater dibekukan.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Rekomendasi Aplikasi Paylater yang Terdaftar di OJK
Karena tindakan ini sangat tidak dianjurkan, yang mengakibatkan sistem juga akan membaca bahwa aktivitas ini mencurigakan seperti adanya tindak pembobolan.
Akun GoPaylater dibekukan juga disebabkan karena Anda telat bayar tagihan pinjaman di layanan tersebut,
Bukan tidak mungkin juga akaun tersebut nantinya bersifat permanen atau diblokir oleh pihak Gojek.
Jika terjadi kendala tersebut, pengguna bisa langsung menghubungi call center Gojek untuk meminta memecahkan permasalahan tersebut agar GoPaylater bisa digunakan kembali.
Untuk piahk resmi Gojek Anda dapat menghubungi (0822150849000) atau dapat pulau melalui pusat bantuan di website Gojek.
Atau jika Anda tidak memiliki cukup pulsa sebaiknya ajukan pengaduan melalui email ke customerservice@gojek.com.’
Nantinya pihak Gojek akan mencarikan solusi agar Gopaylater Anda dapat digunakan kembali.
Demikian cara untuk mengembalikan akun Gopaylater yang dibekukan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Benarkah Debitur yang Mangkir Pinjol Bakal Dikirimkan Surat Somasi Dari BI?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar