GridFame.id – Simak cara merubah jatuh tempo tagihan Akulaku dengan mudah.
Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk merubah jatuh tempo tagihan Akulaku.
Pasalnya jika telat dan tidak bisa ganti atau merubah tanggal jatuh tempo Akulaku maka Anda akan dikenakan denda.
Besaran denda tergantung berapa hari Anda melakukan telat bayar tagihan tersebut.
Akulaku sendiri adalah salah satu aplikasi belanja online yang terbesar di Indonesia.
Maka tak heran jika banyak yang menggunakan aplikasi ini untuk berbelanja secara online.
Apalagi pembayaran Akulaku dilakukan menggunakan limit kredit sehingga Anda bisa mendapatkan barang terlebih dahulu dan pembayarannya bisa dilakukan dengan cara dikredit.
Anda juga bisa sesuka hati memilih berapa cicilan yang diinginkan mulai dari 1 bulan, 3 bulan hingga 12 bulan.
Anda bisa menikmati fasilitas ini tanpa dikenakan DP (Down Payment).
Hanya saja, pas jatuh tempo harus dibayar sepenuhnya atau full tanpa cicilan dan biasanya jangka maksimalnya 30 hari.
Meski begitu bagi Anda yang kesulitan akan hal tersebut, tetap ada pilihan kok untuk merubah jatuh tempo tagihan Akulaku.
Baca Juga: Catat Baik-baik Begini Cara Cairkan Limit Akulaku Terbaru 2022, Anti Tipu!
Seperti dirangkum GridFame.id sebenarnya Anda tidak bisa merubah jatuh tempo Akulaku via aplikasi.
Anda tidak dapat mengubah jatuh tempo Akulaku secara mandiri, namun harus melalui beberapa pengajuan.
Pertama Anda dapat menghubungi customer service Akulaku di nomor resminya (1500920).
Untuk menghubungi nomor ini Anda bisa menyediakan setidaknya pulsa Rp20 ribu untuk melakukan panggilan ini.
Atau Anda juga dapat mengadukan terkait perubahan jatuh tempo tagihan Akulaku di email cs.id@akulaku.com
Pastikan Anda mengirimkannya saat jam kerja yakni Senin-Minggu dari jam 08.00 hingga 21.00 WIB,
Sampaikan juga alasan mengapa Anda ingin mengubah jatuh tempo tagihan Akulaku agar permintaan segera diproses.
Jika sudah telat dan tidak bisa ganti atau merubah tanggal jatuh temp Akulaku maka akan dikenakan sejumlah denda.
Seperti dikutip GridFame.id keterlambatan 5-8 hari akan dikenakan denda 2 persen, 8-13 hari akan dikenakan 4 persen.
Selanjutnya 13-23 hari akan dikenakan denda 6 persen dan 23 hari ke atas akan dikenakan denda 10 persen.
Semoga membantu!
Baca Juga: Selain Diuber Debt Collector Ini Konsekuensi Jika Nekat Tidak Bayar Tagihan Akulaku
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar