Untuk bisa mengecek denda dan melakukan pembayaran, Anda bisa download aplikasi Mobile JKN yang sudah tersedia di AppStore dan Play Store.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login atau daftarkan diri Anda melalui aplikasi Mobile JKN
- Pastikan untuk melengkapi data sesuai dengan nomor identitas dan kepesertaan BPJS Anda
- Pilih menu “Premi”
- Rincian informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul pada layar
Anda juga bisa melakukan pengecekan denda iuran melalui SMS.
Anda bisa mengirimkan SMS ke nomor SMS Center BPJS Kesehatan dengan salah satu cara berikut menggunakan format di bawah ini:
- NIK (spasi) Nomor Kependudukan ke nomor 08777-5500-400
- NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan ke nomor 08777-5500-400
Baca Juga: Berikut Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan dari Pemerintah Bisa Lewat Online
Jika tidak ingin mengunakan pulsa SMS atau download aplikasi terlebih dahulu, Anda juga bisa cek denda BPJS lewat Website.
Anda hanya perlu menggunakan browser di HP atau laptop dengan membuka alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking dan mengisi data yang diminta.
Setelah itu, Anda bisa login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, mengisi tanggal lahir, dan angka validasi.
Setelah semua data terisi, Anda bisa klik tombol “Cek” untuk melihat rincian data pembayaran yang harus dibayar sebagai tunggakan iuran BPJS Anda.
Selain website, SMS, dan aplikasi, kamu juga bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN yang disebut CHIKA.
Layanan BPJS melalui CHIKA bisa dilakukan menggunakan fitur chat WhatsApp ke nomor 08118750400.
Berikut ini cara cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp:
- Kirim pesan apa pun ke nomor 08118750400
- Anda akan menerima respons otomatis dari CHIKA
- Balas dengan memilih angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”
- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK Anda
- Lanjutkan dengan mengisi data tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd
- Rincian tagihan iuran Anda akan muncul beserta status pembayarannya
Untuk melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja.
Anda juga bisa langsung mengecek denda BPJS Kesehatan beserta tunggakannya.
Berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:
- Download aplikasi LinkAja dan daftarkan diri Anda
- Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya"
- Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”
- Pilih “Asuransi”
- Pilih “BPJS Kesehatan”
- Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda (NOKA)
- Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran
- Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot layar.
Pastikan untuk tidak menghapus bukti pembayaran hingga status kepesertaan Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.
Baca Juga: Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Agar Tagihannya Terhenti
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar