Untuk Kredit Pintar, jika anda sempat ditolak ternyata bisa melakukan pengajuan kembali.
Tetapi, anda harus menunggu selama 15 hari agar bisa pengajuan ulang.
Melansir dari Kontan.co.id, berikut tips agar pengajuan anda di acc pinjol:
1. Pastikan Seluruh Persyaratan dan Data Pribadi yang Diminta Terpenuhi
Beberapa hal yang perlu dicermati saat melampirkan data diri adalah kesesuaiannya dengan KTP atau KK, foto selfie dengan membawa KTP terlihat jelas, dan kecocokan nama di KTP dengan rekening tujuan pengiriman dana pinjaman. Tidak hanya itu, pastikan pula nomor kontak yang diberikan aktif dan bisa dihubungi karena pihak pinjaman online sering kali melakukan verifikasi melalui panggilan telepon pada nomor tersebut.
2. Ajukan Pinjaman Online Sesuai Limit yang Diberikan
Apabila nekat mengajukan pinjaman melebihi limit, pihak pinjaman online meragukan kondisi keuangan Anda mampu mengatasi besarnya beban cicilan yang nanti harus ditanggung. Pasalnya, dalam kondisi tersebut, risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi. Karenanya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.
3. Cek Riwayat Kredit dan Adakah Pinjaman yang Macet
Jika ada tanggungan cicilan yang macet atau tertunggak, data tersebut juga bisa dilihat melalui SLIK OJK. Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang buruk akibat kredit macet, sudah pasti pihak pinjaman online akan mengetahuinya. Jika benar demikian, maka pengajuan pinjaman yang dilakukan tidak akan disetujui karena risiko yang sama bisa saja terjadi kembali.
4. Berikan Akses pada Aplikasi Pinjaman Online
Ketika baru pertama kali menggunakan aplikasi pinjaman online, Anda akan diminta memberi izin akses terhadap beberapa fitur smartphone. Jika menganut pada aturan dari OJK, fitur smartphone yang boleh diakses oleh aplikasi pinjaman online yang resmi hanyalah microphone, kamera, dan lokasi.
5. Ketahui Kondisi Keuangan dan Kemampuan Bayar
Setiap orang tentu memiliki kondisi keuangan yang berbeda-beda yang perlu disesuaikan dengan nominal pinjaman yang nantinya akan diajukan. Idealnya, beban cicilan yang boleh dimiliki oleh seseorang adalah 30 persen dari penghasilan per bulannya. Lebih dari rasio tersebut, risiko mengalami gagal bayar atau kredit macet rentan terjadi.
Baca Juga: Denda Keterlambatan Bisa 40 Ribu Per Hari! Ini Risiko Terburuk Galbay Tagihan Pinjol Pinjam Yuk
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar