1.Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi.
Pastikan pinjol atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi.
Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.
2.Hapus SMS tawaran pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3.Jaga data pribadi.
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Selain itu, ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus anda perhatikan.
Baca Juga: Begini Cara Untuk Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Gak Perlu Pusing Lagi!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar