GridFame.id - Denda telat bayar SPinjam sudah dikenakan meski hanya baru satu hari Anda tidak membayar tagihan.
SPinjam merupakan produk layanan pinjaman tunai untuk Pengguna di aplikasi Shopee yang disediakan oleh PT Lentera Dana Nusantara (sebagai operator layanan pinjaman dana berbasis teknologi/P2P lending) serta pihak lain yang bekerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara untuk memberikan pinjaman bagi Pengguna.
Mengutip dari laman Shopee, PT Lentera Dana Nusantara diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan ada risikonya.
Risiko tersebut yakni pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
Anda akan dikenakan biaya keterlambatan SPaylater sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan Anda.
Selain itu yang akan terjadi jika Anda telat bayar yakni peringkat kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.
Bahkan akan dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.
Dan begitu juga bila terlambat bayar SPinjam akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.
Untuk menghindari biaya keterlambatan ataupun penagihan, lakukan pembayaran paling lambat tanggal 5 di setiap bulannya.
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung Begini Cara Bayar Tagihan SPinjam Lewat BRimo
Jika tagihan SPinjam Anda terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya, Anda tetap dapat membayar tagihan bulan sebelumnya dengan cara pilih ikon X pada nominal tagihan kemudian masukkan jumlah tagihan yang lewat jatuh tempo beserta biaya keterlambatan.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar