GridFame.id - Terpantau sejak 2 November lalu pemerintah melalui Kominfo sudah mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) di beberapa wilayah.
Dengan begitu berati siaran tv analog sudah tidak bisa digunakan lagi kedepannya.
Bagi TV yang belum mendukung siaran digital dapat menggunakan Set Top Box (STB).
Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) agar bisa menyaksikan siaran TV analognya.
Sebagai informasi, pelaksanaan penghentian TVG analog dan digantikan TV digital ini amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyairan (Poltesiar).
Meski begitu, masyarakat tak perlu khawatir pasalnya bagi masyarakat bisa mendapat STB gratis dari pemerintah.
Rumah tangga yang masuk masuk dalam kategori miskin akan mendapat bantuan STB untuk menangkap siaran digital.
Keluarga miskin penerima STB yang dimaksud tersebut adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
RTM yang terdata menjadi calon penerima STB adalah mereka yang ada di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).
Bagi rumah tangga yang terdata sebagai penerima bantuan STB namun belum menerimanya dapat mengajukan secara mandiri.
Lantas bagaimana jika belum mendapatkan STB hingga saat ini?
Baca Juga: Mudah Begini Cara Pindah Siaran Digital Tanpa Menggunakan Set Top Box
Source | : | kontan,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar