GridFame.id -
Secara tegas OJK sudah melarang masyarakat untuk membayar tagihan pinjol ilegal.
OJK pun sampai saat ini masih terus melakukan pembersiha terhadap pinjol ilegal.
Dimana pinjol ilegal dinilai sudah melanggar hukum.
Belum lagi jika nekat meminjam pinjol ilegal, data anda belum tentu aman.
Pinjol ilegal sendiri juga tak mengcau pada UU yang diberikan oleh OJK.
Sehingga untuk bunga hingga penagihan pun seringkali tak sesuai peraturan OJK.
Untuk memusnahkan pinjol ilegal, pemerintah menghimbau masyarkat yang terlanjur terjerat, untuk tak membayarnya.
Namun, bagaimana resiko tak membayar pinjol ilegal?
Benarkah tetap akan didatangi oleh debt collector?
Baca Juga: Modalnya Cuma KTP, Pinjol Legal Ini Bisa Langsung Cair!
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar