GridFame.id – Bolehkan seorang PNS jadi isteri kedua? Simak ulasannya.
Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil memiliki aturan yang ketat di lingkungan kerjanya.
Salah satunya praktik perkawinan seorang PNS juga telah diatur oleh pemerintah.
Terutama mengenai perizinan PNS dalam hal pernikahan yang kedua kali hingga seterusnya.
Ada syarat dan juga sanksi yang mlekat pada seorang PNS akan menikah.
Salah satunya yang sering ditanyakan yakni, apakah boleh PNS jadi isteri kedua?
Simak untuk mengatahui penjelasan lengkapnya.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama wanita dilarang untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya.
Artinya PNS wanita hanya bisa menjadi isteri pertama.
Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah yang resmi dikeluarkan pusat.
Baca Juga: Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok
Adapun PP yang dimaksud dalah Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 193 tentang Izin Perkawinan Bagi PNS.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar