GridFame.id -
Pinjol legal rata-rata memiliki debt collector untuk penagihan.
Biasanya mereka akan turun ke rumah-rumah jika anda debitur yang gagal bayar atau galbay.
Para debt collector akan turun sesuai alamat rumah yang didaftarkan.
Untuk pemakaian jasa debt collector memang diperbolehkan oleh OJK.
Namun, memang ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Tak seperti pada kasus yang marak bemunculan, OJK telah melarang debt collector melakukan kekerasan.
Bahkan, ketika penagihan, debt collector harus membawa surat resmi.
Nah, namun bagaimana jika terlanjur gagal bayar pinjol legal?
Berikut cara atasi gagal bayar pinjol agar tak didatangi debt collector.
Baca Juga: Modalnya Cuma KTP, Pinjol Legal Ini Bisa Langsung Cair!
1. Minta Pengurangan Bunga.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar