GridFame.id -
Bagi anda yang ingin berinvestasi, mohon lebih berhati-hati lagi.
Pasalnya, banyak yang kini tertipu dengan investasi bodong.
Bahkan, investasi bodong ini juga ramai karena menyeret beberapa artis.
Memang untuk saat ini investasi saham banyak dicari oleh kebanyakan orang.
Terlebih bagi mereka-mereka yang ingin memiliki tabungan jangka panjang.
Selain emas, atau tanah, masyarakat memilih untuk berinvestasi.
Meningkatnya minat masyarakat terhaadap investasi, membuat banyak bermunculan investasi ilegal atau bodong.
Nah, berikut ini merupakan daftar investasi bodong yang sudah diblokir OJK
Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berinvestasi Emas
Berikut daftar investasi bodong dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin
2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
8. OXTRADE Binary option
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin
10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi bodong ataupun ilegal tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI pada Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Lengkap Investasi Ilegal Ditutup OJK Agustus 2022
Source | : | kontan |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar