Yaitu bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama.
Cara kerja dari desk collector adalah mengingatkan peminjam perihal waktu jatuh tempo utang.
Peringatan tersebut dilaksanakan melalui telepon dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan hormat karena posisi debt collector adalah sebagai pelayan debitur.
2. Juru Tagih
Yaitu bertugas untuk menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam.
Juru tagih wajib memberi perlakuan baik dan persuasif secara berangsur.
Hal tersebut bertujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang.
Juru tagih juga dapat menentukan batas waktu debitur dalam membayar utangnya.
Baca Juga: Cari Tahu Sampai Kapan Debt Collector Datang Menagih, Jangan Melawan!
3. Juru Sita
Juru sita bertugas untuk datang ke rumah peminjam yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang, dengan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian jaminan.
Juru sita juga dapat membawa peminjam ke ranah hukum jika tidak melunasi utang sesuai jatuh tempo.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar