Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Kueangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dijelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh nasabah atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas pinjaman.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah. Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.
Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.
Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.
Komentar