Setelah itu dilakukan proses pencairan dan mulai hari ini sudah masuk rekening BRI madrasah.
Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Lalu bagaimana cara proses pengajuan BOS Kemenag 2022 ?
- Buka situs bos.kemenag.go.id
- Log in menggunakan EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama
- Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
- Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap II
Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah
Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS:
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Baca Juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Simpan Kontak, Paling Gampang!
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cara Mendapatkan Dana BOS Madrasah Tahan 2 yang Baru Saja Cair Rp 1,166 Triliun
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar