GridFame.id - Peserta aktif BPJS Kesehatan harus tahu.
Ternyata ada aturan tentang denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki sifat wajib karena memiliki banyak manfaat.
Masyarakat diminta untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan untuk berobat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dimiliki.
Memiliki banyak manfaat, sayangnya banyak masyarakat yang masih sering telat bayat iuran BPJS Kesehatan.
Parahnya tak sedikit pula yang nunggak sampai berbulan-bulan bahkan hitungan tahun.
Bukan hanya dinon-aktifkan, peserta BPJS juga akan didenda jika terus menunggak bayar iuran tiap bulannya.
Meski begitu pemerintah memberikan solusi dengan mengajukan keringanan bayar iuran BPJS yang nunggak.
Untuk informasi tentang cara minta keringanan bayar iuran BPJS Kesehatan bisa disimak di artikel ini.
Simak juga aturan yang berlaku tentang denda terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Tidak Aktif Bekerja Berikut Cara Ganti BPJS Perusahaan ke Mandiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar